Jumat, 15 Mei 2020

MENGEVALUASI KEBIJAKAN PEMPROV DAN PEMKOT PKU DALAM MENANGANI COVID-19 DAN MENERAPKAN PSBB.
Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:

1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.

2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.

3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.

4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.

5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.

6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.

Dari tipe-tipe diatas apakah Pemerintah Provinsi Pekanbaru sudah melakukan evaluasi kebijakan dengan indicator atau tipe tersebut ??

Kota Pekanbaru merupakan daerah kedua yang melaksanakan PSBB setelah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan anggaran bantuan pencegahan Covid-19 yang diperuntukkan bagi 83 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru sebesar Rp8,3 miliar.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, mengatakan, bantuan keuangan (Bankeu) khusus bagi Pemko tersebut telah ditransfer langsung ke rekening Pemko Pekanbaru, dan sudah bisa diserahkan ke masing-masing kelurahan di Kota Pekanbaru.
"Untuk Kota Pekanbaru, kami sudah menyalurkan sebesar Rp8,3 miliar melalui kas Kota. Ini karena Pekanbaru sudah melaksanakan PSBB. Masing-masing Lurah menerima Rp100 juta untuk 83 kelurahan yang tersebar di Pekanbaru,” kata Syahril lagi.

Disebut Walikota, PSBB sudah mendapatkan dukungan penuh dari instansi dan aparatur terkait ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Oleh karena itu dia meminta agar masyarakat Pekanbaru juga memberikan dukungan yang penuh pula.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

"Kemarin saya sudah sampaikan langsung kepada Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus terkait evaluasi PSBB di Pekanbaru. Sekaligus ada beberapa masukan terhadap hal - hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru," sebut Gubri Syamsuar, Selasa (21/4/2020).

Beberapa hal yang telah dievaluasi yaitu Walikota Pekanbaru diminta untuk dapat memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial.
Sebab, dijelaskan Gubri, data yang sebelumnya merupakan data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. "Makanya data tersebut perlu dirubah, agar masyarakat penerima bantuan Covid-19 bisa tepat sasaran," jelasnya.

Selain itu, sambung Gubri, yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak ada menyiapkan tenaga kesehatan.
Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Sebab itu, Gubri juga meminta Pemko Pekanbaru untuk mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang/menyebar luas.

PEKANBARU -  Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID 19 di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik ) Provinsi Riau, Chairul Riski, Jumat (15/5/2020) mengatakan pada lampiran II Pergub tersebut  tercantum tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi.

Disebutkannya, tempat umum yang ditutup sementara  selama PSBB diberlakukan adalah taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan.
"Sementara itu, tempat umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy," ungkap Riski.

Kemudian, lanjut Riski, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, Puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan tetap buka.
Tambahnya lagi, diizinkan beroperasi transportasTambahnya lagi, diizinkan beroperasi transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID 19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina.

Selain itu, Riski menjelaskan bahwa selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum di dalam pelaksanaan PSBB tersebut, serta Ikut dalam pelaksanaan PSBB, Melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menggelar pertemuan tertutup dengan Wali Kota (Wako) Pekanbaru yang diwakili oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Ayat Cahyadi guna membahas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru yang sudah berjalan 4 hari ini.
Pertemuan yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Riau, Gedung Daerah Pekanbaru ini dihadiri Forkopimda Riau dan Pekanbaru, Senin (20/4/2020).

“Hari ini kami menggelar pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rangka evaluasi PSBB di Pekanbaru yang sudah terlaksana sejak tanggal 17 April kemarin,” kata Gubri sebelum rapat tertutup dimulai.
Dalam kesempatan itu, Gubri mengaku akan memberikan masukan, sekaligus mendengarkan persoalan yang dihadapi Pemko Pekanbaru dan Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru selama pelaksanaan PSBB.
“Ini bagian kita berembuk. Karena kemarin kami juga sudah berembuk dengan Forkopimda Riau berkenaan dengan pelaksanaan PSBB di Pekanbaru,” tutupnya. (MCR/amn)

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal membenarkan adanya surat tersebut, dikatakan Nofrizal saat ini masyarakat sudah banyak tahu bahwa ada banyak sekali anggaran untuk penanganan Covid-19. Baik yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, APBD Riau bahkan APBN.

"Ini yang harus disampaikan secara transparan, kalau kita lihat banyak sekali anggarannya, tapi sampai hari ini belum dinikmati masyarakat. Ini yang perlu kita dengarkan sejauh mana anggaran ini sudah sampai ke masyarakat," kata Ketua DPD PAN Pekanbaru ini, Selasa, 5 Mei 2020.
Nofrizal menambahkan, pihaknya hanya melaksanakan tugas sebagaimana wakil rakyat, sebab saat ini kondisi masyarakat banyak yang tidak bekerja dan dia memastikan ekonomi masyarakat sangat terganggu akibat Covid-19.